Ia pun menganggap wajar bila ada orang yang dibatasi mobilitasnya karena penerapan PeduliLindungi sebab itu adalah konsekuensi dari upaya menangani Covid-19.
"Jadi soal itu kita saling melihat sajalah, yang penting semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," kata Mahfud.
Diketahui, Departemen Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Baca juga: Mengenang Suparlan, Prajurit Kopassus yang Lawan Ratusan Pemberontak
Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19.
Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.