Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Abdul Gafur, KPK Dalami Aktivitas Tambang Batu Bara di Kabupaten PPU

Kompas.com - 12/04/2022, 09:20 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Direksi PT BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Bisyri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Saksi dikonfirmasi terkait dengan aktivitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten PPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Kronologi Ade Armando Dikeroyok Setengah Jam, Diklaim Bermula dari Provokasi Ibu-ibu

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Baca juga: Jabatan Baru Luhut dan Kritik atas Gaya Kepemimpinan Jokowi

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal wilayah Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com