JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna melakukan perampasan aset hasil korupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, sejak tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan TPPU.
“Sebab KPK sering menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsi,” tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: KPK Setorkan Barang Bukti Korupsi Edhy Prabowo ke Negara Senilai Rp 72 Miliar
Adapun 11 penyidikan TPPU itu dilakukan antara lain dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, penerimaan gratifikasi terkait jasa konsultasi bisnis asuransi oli dan gas di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Kemudian, perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Banjarnegara, lelang jabatan di Kabupaten Bekasi, pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta penerimaan hadiah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Ali menjelaskan, fokus KPK membongkar TPPU juga karena informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut korupsi merupakan pidana asal paling sering yang menjadi penyebab pencucian uang.
“Asset recovery merupakan dampak penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK, selain pemberian efek jera pada pelakunya,” kata dia.
Baca juga: Duduk Perkara Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa yang Diberi Sanksi karena Selingkuh
Terakhir, Ali mengungkapkan selama tahun 2021, hasil asset recovery penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp 419,9 miliar.
“Ini masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda, uang pengganti, rampasan dan juga penetapan status penggunaan serta hibah,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.