Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Prerogatif Presiden dan Contohnya

Kompas.com - 08/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam bidang hukum, hak prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa negara, baik kepada seseorang maupun sekelompok orang.

Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama.

Pemberian hak prerogatif bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan dibuka sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.

Hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Salah satunya adalah pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Grasi

Grasi diatur dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi. Dalam memberikan grasi, maka presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari Mahkamah Agung atau MA.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 disebutkan bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Baca juga: Jerat Hukum Annas Maamun: Sempat Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi

Salah satu contohnya adalah pemberian grasi kepada Antasari Azhar. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dipidana atas tuduhan pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran yaitu Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari terbukti melakukan pembunuhan dan mendapat hukuman pidana 18 tahun penjara. Setelah beberapa kali mengajukan grasi, akhirnya presiden mengabulkan permohonan dengan memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman selama 6 tahun.

Grasi kepada Antasari Azhar diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Januari 2017.

Amnesti

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan kepada banyak orang disebut amnesti umum.

Presiden memberikan amnesti dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa ketika seseorang mendapatkan amnesti, maka semua akibat hukum pidana orang tersebut dihapuskan. Sehingga, sifat kesalahan orang yang mendapat amnesti tersebut juga hilang.

Salah satunya adalah pemberian amnesti Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril Maknun pada 2019.

Nuril dinyatakan bersalah atas tuduhan merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang kerap menelponnya. Atas dasar memertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Nuril yang sebelumnya divonis melanggar UU ITE oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akhirnya bebas dari jerat hukum setelah terbitnya amnesti.

Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan Pasal Karet UU ITE, yang Berujung Amnesti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com