Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada seseorang saat proses pengadilan berlangsung atau baru akan berlangsung.
Dalam memberikan abolisi, presiden memerhatikan pertimbangan DPR.
Salah satu contohnya adalah abolisi yang diberikan oleh mantan Presiden BJ Habibie kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan pada tahun 1998.
Kedua tokoh politik tersebut sedang dalam proses pengadilan karena dianggap menghina Presiden Soeharto. BJ Habibie memberikan abolisi melalui Keppres Nomor 80 Tahun 1998, sehingga keduanya dibebaskan dari proses pengadilan.
Rehabilitasi adalah tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya terkait kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat karena ditangkap, ditahan, dan diadili tanpa alasan yang merujuk pada undang-undang.
Rehabilitasi diberikan pada seseorang yang sudah menjalani masa pidana, tetapi di kemudian hari dinyatakan tidak bersalah.
Presiden memerhatikan pertimbangan dari MA dalam memberikan rehabilitasi.
Salah satu contohnya adalah pemberian rehabilitasi oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif melalui Keppres Nomor 142 Tahun 2000.
Kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat Nurdin AR sebagai warga negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dipulihkan setelah pemberian rehabilitasi.
Referensi