Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Masa Jabatan Perwira, Nurul: Yang Sekarang Sudah Tepat, Perpanjangan Hak Presiden

Kompas.com - 10/11/2021, 13:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, saat ini masa jabatan Panglima TNI hingga usia 58 tahun dinilai sudah tepat.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sehingga, menurut dia, sebaiknya saat ini masa jabatan Panglima TNI mengikuti aturan UU yang berlaku.

"Menurut saya, ikuti saja peraturan perundang-undangan yang ada," kata Nurul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Adapun hal tersebut diutarakannya ketika ditanya soal wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.

Menyikapi hal tersebut, Nurul berpandangan bahwa wacana itu boleh saja digulirkan. Hanya saja, urgensi perpanjangan itu harus berdasarkan kehendak Presiden.

Baca juga: Bukan 2022, Calon Panglima TNI Jenderal Andika Diprediksi Pensiun 2024

Dalam hal ini, Nurul menyinggung adanya hak prerogatif presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengubah masa jabatan Panglima TNI.

"Jika kehendak untuk memperpanjang masa jabatan Panglima itu ada, hak tersebut adalah hak prerogatif presiden," ucapnya.

Nurul menjelaskan, perppu akan digunakan Presiden, biasanya ketika seorang kepala negara menilai ada kebutuhan yang mendesak.

Termasuk, kata dia, apabila presiden merasa ada kebutuhan untuk menambah perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Akan tetapi, Nurul menegaskan bahwa perppu yang diajukan oleh Presiden sekalipun perlu mendapat persetujuan dari DPR.

"(Hal itu diatur dalam) Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD," tutur dia.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu "DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang".

Baca juga: Andika Jadi Panglima TNI, KSAL: Kita Harus Loyal pada Keputusan Presiden

Sebelumnya diberitakan, Abdul Kharis memprediksi Andika Perkasa, Panglima TNI terpilih menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, bakal menjabat hingga 2024.

Padahal, diketahui bahwa Andika pada tahun tersebut berusia 60 tahun. Sementara, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com