Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Prerogatif Presiden dan Contohnya

Kompas.com - 08/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam bidang hukum, hak prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa negara, baik kepada seseorang maupun sekelompok orang.

Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama.

Pemberian hak prerogatif bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan dibuka sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.

Hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Salah satunya adalah pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Grasi

Grasi diatur dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi. Dalam memberikan grasi, maka presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari Mahkamah Agung atau MA.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 disebutkan bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Baca juga: Jerat Hukum Annas Maamun: Sempat Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi

Salah satu contohnya adalah pemberian grasi kepada Antasari Azhar. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dipidana atas tuduhan pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran yaitu Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari terbukti melakukan pembunuhan dan mendapat hukuman pidana 18 tahun penjara. Setelah beberapa kali mengajukan grasi, akhirnya presiden mengabulkan permohonan dengan memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman selama 6 tahun.

Grasi kepada Antasari Azhar diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Januari 2017.

Amnesti

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan kepada banyak orang disebut amnesti umum.

Presiden memberikan amnesti dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa ketika seseorang mendapatkan amnesti, maka semua akibat hukum pidana orang tersebut dihapuskan. Sehingga, sifat kesalahan orang yang mendapat amnesti tersebut juga hilang.

Salah satunya adalah pemberian amnesti Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril Maknun pada 2019.

Nuril dinyatakan bersalah atas tuduhan merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang kerap menelponnya. Atas dasar memertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Nuril yang sebelumnya divonis melanggar UU ITE oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akhirnya bebas dari jerat hukum setelah terbitnya amnesti.

Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan Pasal Karet UU ITE, yang Berujung Amnesti

Abolisi

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada seseorang saat proses pengadilan berlangsung atau baru akan berlangsung.

Dalam memberikan abolisi, presiden memerhatikan pertimbangan DPR.

Salah satu contohnya adalah abolisi yang diberikan oleh mantan Presiden BJ Habibie kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan pada tahun 1998.

Kedua tokoh politik tersebut sedang dalam proses pengadilan karena dianggap menghina Presiden Soeharto. BJ Habibie memberikan abolisi melalui Keppres Nomor 80 Tahun 1998, sehingga keduanya dibebaskan dari proses pengadilan.

Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya terkait kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat karena ditangkap, ditahan, dan diadili tanpa alasan yang merujuk pada undang-undang.

Rehabilitasi diberikan pada seseorang yang sudah menjalani masa pidana, tetapi di kemudian hari dinyatakan tidak bersalah.

Presiden memerhatikan pertimbangan dari MA dalam memberikan rehabilitasi.

Salah satu contohnya adalah pemberian rehabilitasi oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif melalui Keppres Nomor 142 Tahun 2000.

Kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat Nurdin AR sebagai warga negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dipulihkan setelah pemberian rehabilitasi.

 

Referensi

  • Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
  • Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
  • Santoso, Agus. 2012. Hukum, Moral, dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com