Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Albertina Ho, Anggota Dewas KPK yang Dituding Lakukan Pelanggaran Etik

Kompas.com - 07/04/2022, 09:58 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Albertina Ho bukan sembarang nama dalam dunia hukum Indonesia. Dia merupakan hakim yang menangani sejumlah perkara besar seperti kasus Gayus Tambunan dan perkara yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Predikat "Srikandi Hukum Indonesia" kerap dilekatkan kepada Albertina Ho. Namun, hakim kelahiran Maluku Tenggara pada 11 Januari 1960 itu tidak pernah merasa pantas menerima julukan kehormatan itu.

"Kalau bagi saya, malu dijuluki srikandi hukum. Karena saya berpikir, apa iya itu cocok untuk saya? Saya merasa masih banyak orang juga yang berkarya di bidang ini yang mungkin juga lebih dari saya," kata Albertina Ho, dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com pada 19 April 2021.

Baca juga: Duduk Perkara Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa yang Diberi Sanksi karen Selingkuh

Namun, rekam jejaknya di bidang hukum, terutama saat memimpin persidangan, seperti menjadi bukti bahwa Albertina sosok yang rendah hati. Kariernya telah digeluti selama puluhan tahun. Ini bermula ketika dia lulus sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 1985. Selanjutnya, gelar magister hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Albertina menjajaki karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 1986. Ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap pada kurun waktu 1990 sampai dengan 2005.

Tahun 2005, kariernya melesat hingga duduk di kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Tak lama kemudian, Albertina Ho ditunjuk menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2008-2011, yang membuat dia dikenal masyarakat ketika menangani perkara besar.

Selepas itu, dia melanjutkan memimpin meja hijau sebagai ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung hingga 2014, wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang (2014-2015), dan hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).

Selanjutnya, Albertina menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019), dan menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.

Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk dia menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 20 Desember 2019.

Albertina Ho menjadi salah satu orang yang diharap Presiden dapat menimbulkan kepercayaan kepada KPK, setelah badai revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah itu dianggap tak lagi bertaji.

Diduga langgar etik

Dewas KPK menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Albertina Ho terkait dugaan menerima pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Aduan itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor Albertina adalah seorang jaksa yang telah diberi sanksi oleh KPK setelah terbukti si jaksa itu melakukan pelanggaran etik, yaitu berselingkuh.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap dia.

Dewas menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial DW yang berprofesi sebagai jaksa dan SK yang bekerja sebagai staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.

Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya diberi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.

Syamsudin memastikan, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan, pegawai maupun anggota Dewas, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," papar Syamsudin.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com