JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar pelaku klitih mendapatkan layanan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak setempat.
Klitih merupakan aksi remaja atau pelajar di Yogyakarta yang melukai orang lain dengan senjata tajam.
Retno pun mengatakan, P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologis agar para pelaku remaja tak mengulangi perbuatannya.
"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya," ujar Retno kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2022) malam.
Baca juga: Mengenal Klitih Yogyakarta: Sejarah, Perkembangan, dan Sasarannya
Kasus terbaru klitih terjadi pada Minggu (3/4/2022) dini hari.
Seorang pelajar di Yogyakarta bernama Dafa Adzin Albasith (18) meninggal dunia akibat luka dari benda tajam. Pihak kepolisian menyebut Dafa terkena hantaman dari gir motor yang diayunkan oleh pelaku.
Insiden bermula ketika kelompok Dafa mengejar kelompok pelaku yang berisi lima orang karena sebelumnya menggeber motor di depan sebuah warung makan.
Dafa dan rekan-rekannya terpancing emosi dan melakukan pengejaran pada para pelaku karena sedang makan Sahur di warung tersebut.
Nahas, pelaku sengaja menunggu dan mengayunkan gir ke arah kelompok Dafa. Dafa yang membonceng rekannya tak bisa menghindar dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Hardjolukito.
Baca juga: Sosiolog Nilai Aksi Klitih karena Doktrin Kelompok
Retno pun mengaku prihatin terhadap fenomena yang terjadi tak hanya sekali di Yogyakarta ini.
"Komisioner KPAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan antarsesama remaja yang terjadi di Yogyakarta yang disebut dengan istilah klitih, bahkan korban kali ini tewas karena senjata tajam," ujar Retno.
Pihaknya juga mendorong kepolisian setempat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Meskipun masih usia anak, namun para pelaku tetap dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.