Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong Pelaku Klitih agar Mendapat Layanan Psikologis

Kompas.com - 07/04/2022, 08:51 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar pelaku klitih mendapatkan layanan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak setempat.

Klitih merupakan aksi remaja atau pelajar di Yogyakarta yang melukai orang lain dengan senjata tajam.

Retno pun mengatakan, P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologis agar para pelaku remaja tak mengulangi perbuatannya.

"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya," ujar Retno kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2022) malam.

Baca juga: Mengenal Klitih Yogyakarta: Sejarah, Perkembangan, dan Sasarannya

Kasus terbaru klitih terjadi pada Minggu (3/4/2022) dini hari.

Seorang pelajar di Yogyakarta bernama Dafa Adzin Albasith (18) meninggal dunia akibat luka dari benda tajam. Pihak kepolisian menyebut Dafa terkena hantaman dari gir motor yang diayunkan oleh pelaku.

Insiden bermula ketika kelompok Dafa mengejar kelompok pelaku yang berisi lima orang karena sebelumnya menggeber motor di depan sebuah warung makan.

Dafa dan rekan-rekannya terpancing emosi dan melakukan pengejaran pada para pelaku karena sedang makan Sahur di warung tersebut.

Nahas, pelaku sengaja menunggu dan mengayunkan gir ke arah kelompok Dafa. Dafa yang membonceng rekannya tak bisa menghindar dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Hardjolukito.

Baca juga: Sosiolog Nilai Aksi Klitih karena Doktrin Kelompok

Retno pun mengaku prihatin terhadap fenomena yang terjadi tak hanya sekali di Yogyakarta ini.

"Komisioner KPAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan antarsesama remaja yang terjadi di Yogyakarta yang disebut dengan istilah klitih, bahkan korban kali ini tewas karena senjata tajam," ujar Retno.

Pihaknya juga mendorong kepolisian setempat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Meskipun masih usia anak, namun para pelaku tetap dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com