JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk mencegah terjadinya persoalan data ganda pemilih di luar negeri pada Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, persoalan data ganda kerap terjadi pada penyelenggaraan pemilu di tahun-tahun yang lalu.
Komisioner KPU Viryan Aziz pun mengungkapkan, untuk mencegah persoalan yang sama berulang, pihaknya mengatur terkait pemutakhiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri di dalam satu Peraturan KPU (PKPU).
"Untuk itu mengapa mulai dari pengaturanya kita buat satu jadi PKPU, pemuktahiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri menjadi satu," ujar Viryan dalam uji publik yang disiarkan secara daring, Rabu (6/4/2022).
"Salah satu manfaatnya guna secara teknis (persoalan data ganda dengan) terdaftar di dalam negeri dan luar negeri tidak terulang," kata dia.
Baca juga: Ketua KPU Dorong Komisioner Terpilih Siapkan PKPU Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024
Ia menjelaskan, dengan menggabungkan PKPU pemuktahiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri, maka bisa mencegah terjadinya data pemilih di luar negeri yang terdaftar dua kali.
Dengan demikian, di dalam sistem data informasi terpilih (sidalih) hanya terdaftar satu nama pemilih.
Viryan pun mengungkapkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk merampungkan sistem pemutakhiran data berkelanjutan.
"Nah sesungguhnya kita berharap pemutakhiran data berkelanjutan, portal informasinya sudah ada, sejak sekarang teman-teman di luar negeri sudah memberikan respon, namun kami menyelesaikan dengan Kemenlu," ujar Viryan.
Dengan adanya portal informasi tersebut, maka pemilih di luar negeri bisa menyelesaikan berbagai permasalahan untuk bisa memenuhi persyaratan mengikuti Pemilu 2024 di luar negeri, seperti dokumen yang hilang dan bermasalah, serta menyelesaikan administrasi kewarganegaraannya.
Baca juga: Soal Usulan E-Voting Pemilu, Mendagri Sebut Parpol dan KPU Lebih Suka Manual
"Kita mendorong warga negara kita yang dokumennya hilang, yang bermasalah, mau pula mengurus administrasi kewarganegaraanya," ujar Viryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.