JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menggelar uji publik mengenai Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, salah satu poin penting dalam rancangan PKPU mengenai daftar pemilih yakni terkait ketentuan jumlah pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS).
Pada Pasal 20 rancangan PKPU yang dia paparkan disebutkan, jumlah pemilih untuk setiap TPS ditetapkan paling banyak 300 orang.
"Poin pentingnya adalah, kami sudah bahas di rapat pleno terkait dengan berapa pemilih per TPS dan kami buat rancangan jumlah pemilih per TPS sama seperti Pemilu 2019, yakni 300 orang," ujar dia dalam uji publik yang disiarkan secara daring, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Ketua KPU Dorong Komisioner Terpilih Siapkan PKPU Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian pemilih pada setiap TPS di antaranya yakni tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, serta kemudahan pemilih ke TPS.
Selain itu juga tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda.
"Selain itu hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," ujar Viryan.
Ia pun menjelaskan, pada Pemilu 2024 mendatang, KPU bakal memanfaatkan pencocokan dan penelitian elektronik (e-coklit) untuk menyelesaikan persoalan administrasi data pemilih di lapangan.
Viryan menilai, lewat e-coklit, kinerja petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga bisa dipantau.
Baca juga: Soal Usulan E-Voting Pemilu, Mendagri Sebut Parpol dan KPU Lebih Suka Manual
Selain itu, melalui e-coklit, pemerintah akan memiliki data pemilih di seluruh Indonesia. Pasalnya saat ini, data pemilih baru tersedia di beberapa daerah.
"E-coklit menurut kami bisa selesaikan persoalan administrasi (data pemilih) di lapangan. Kalau (data) di hulu sudah bagus ketika dilakukan rekap menjadi lebih baik lagi," ujar Viryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.