Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Dorong Komisioner Terpilih Siapkan PKPU Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024

Kompas.com - 06/04/2022, 18:18 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 akan habis pada akhir pekan ini.

Ketua KPU Ilham Saputra pun berharap komisioer KPU terpilih periode 2022-2027 bisa mendorong pengesahan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.

Pasalnya, rancangan PKPU tersebut merupakan fondasi yang mengatur terkait penyusunan anggaran hingga tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Rapat Pembahasan Tahapan Pemilu Digelar Usai Pelantikan Komisioner KPU-Bawaslu

"Rancangan PKPU tahapan, jadwal, dan program bisa segera dibahas dan diundangkan, kalaupun tidak dalam minggu ini minggu depan dengan periode yang baru agar bisa menjadi PKPU yang penting dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Ilham saat membuka Uji Publik Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu secara daring, Rabu (6/4/2022).

"Karena dasar penyusunan anggaran hingga tahapan Pemilu 2023 basenya rancangan PKPU tersebut," lanjut Ilham. 

Ia pun mengungkapkan, dalam beberapa hari sebelum masa jabatan berakhir, anggota KPU periode saat ini berupaya agar rancangan PKPU bisa segera disiapkan.

Dengan demikian, anggota KPU terpilih bisa melanjutkan proses pembahasan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

"KPU periode 2017-2022 hampir menyelesaikan masa jabatan yang tingal beberapa hari, terus berupaya agar draf-draf rancangan PKPU dapat segera disiapkan agar penyelenggara pemilu berikutnya bisa melanjutkan kerja-kerja dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang," kata Ilham. 

Untuk diketahui, masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 akan habis pada 11 April 2022 mendatang.

Sebelumnya, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih akan dilantik pada 12 April 2022.

Baca juga: Soal Usulan E-Voting Pemilu, Mendagri Sebut Parpol dan KPU Lebih Suka Manual

Hal ini menurutnya sesuai dengan masa jabatan KPU dan Bawaslu saat ini. "Sesuai masa jabatan KPU dan Bawaslu saat ini, (akan dilantik) 12 April 2022," ujar Juri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Juri juga menanggapi perihal desakan sejumlah pihak yang meminta Presiden Joko Widodo segera melantik para anggota KPU dan Bawaslu. Terlebih di tengah isu penundaan Pemilu 2024 yang masih mengemuka.

"Masa presiden didesak-desak melantik pejabat yang belum waktunya dilantik. Kan KPU-Bawaslu sekarang baru habis jabatannya 11 April," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com