Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Singgung Tenaga Ahli KSP Bicara Kontraproduktif soal Isu 3 Periode, Moeldoko: Itu Perintah Saya

Kompas.com - 04/04/2022, 15:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Ihsan Yunus menyinggung soal aksi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) yang kerap berbicara hal yang kontraproduktif kepada media.

Khususnya, kata dia, tenaga ahli tersebut kerap menanggapi mengenai isu wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ada beberapa pengamatan dari kami yang kita lihat di media. Contoh misalnya, tenaga ahli Bapak yang sering bicara di media, saya tidak perlu sebut nama namun ada hal-hal yang sering menjadi kontraproduktif. Misalnya mengenai deklarasi kepala desa untuk jabatan 3 periode," kata Ihsan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan KSP, Mensesneg dan Seskab, Senin (4/4/2022).

Ihsan kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada Moeldoko.

Baca juga: Kepala Desa Teriakkan Jokowi 3 Periode, Ngabalin: Biar Saja, Jangan Dihalangi

Dia bertanya, apakah memang para tenaga ahli KSP mendapatkan izin untuk berbicara kepada media mengenai wacana tersebut.

"Pertanyaan kami, apakah memang tenaga ahli itu diperbolehkan untuk menjadi corongnya KSP?," tanya Ihsan.

Politisi PDI-P itu lantas menilai, seharusnya secara struktural tenaga ahli hanya melakukan pengumpulan informasi, lalu disampaikan kepada Kepala KSP.

"Bukankah secara struktural memberikan masukan terlebih dahulu kepada KSP, kemudian nanti kepala KSP yang akan menjadi pusat informasi, atau menunjuk juru bicara dalam fungsi desiminasi kehumasan. Ini mungkin pertanyaan kami," jelasnya.

Baca juga: Jokowi, Kepala Desa, dan Ruang Gaduh Wacana Presiden 3 Periode

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala KSP Moeldoko mengakui bahwa tenaga ahli memang diperintah langsung olehnya untuk berbicara.

"Itu perintah saya Pak, kalau ada sesuatu saya bertanggung jawab," jawab Moeldoko.

Moeldoko mengaku tidak bisa sendirian dalam merespons berbagai isu nasional, khususnya perpanjangan masa jabatan presiden.

"Karena isu-isu yang berkembang begitu cepat dan begitu apa itu cepat dan banyaknya isu, kalau saya sendiri yang mengatasi tidak bisa," ujarnya.

Baca juga: Wacana Pemilu Ditunda dan Jokowi 3 Periode Terus Bergulir dari Pejabat, Istana Juga Membiarkan...

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Tenaga Ahli KSP yang berbicara soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden yaitu Ali Mochtar Ngabalin.

Ngabalin tak mempersoalkan para kepala desa yang menyerukan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang menjadi 3 periode.

Menurut dia, menjadi hak setiap warga untuk mengusulkan wacana tersebut.

"Ya biar saja itu, mereka punya hak untuk berteriak. Enggak apa-apa, biar saja mereka berteriak, biasa saja," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (30/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com