"Sekali lagi itu tidak menjadi positif untuk mereka sebagai kepala desa karena mereka yang langsung berhadapan dengan msayarakat, dan itu tentu saja akan menjadi kontraprduktif terhadap kondusifitas pembangunan dan juga desa," ucap pengamat dari Universitas Padjajaran itu.
Para kepala desa yang menyerukan perpanjangan masa jabatan presiden ini pun dinilai tak paham pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebab, konstitusi jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal 2 periode dengan lama masing-masing periode 5 tahun.
Baca juga: Cerita Apdesi Kubu Surtawijaya soal Jokowi, Luhut, dan Tito di Tengah Isu 3 Periode
"Kepala desa bagian dari unsur pemerintahan di tingkat desa, seharusnya memahami kita bernegara punya konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, seharusnya para kepala desa fokus melaksanakan tugasnya alih-alih ikut menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut dia, pernyataan Apdesi justru akan memunculkan persepsi bahwa kepala desa menjadi alat manuver politik pihak tertentu.
"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Politisi PKB itu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.
Dalam hal ini, ada ketentuan yang mengatur bahwa pihak-pihak tertentu tak boleh melakukan politik praktis, termasuk kepala dan perangkat desa.
"Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis," jelasnya.
Oleh karena itu, Luqman menilai pihak-pihak yang mengatasnamakan kepala desa mendukung Jokowi tiga periode adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang, bahkan menabrak konstitusi.
Atas kegaduhan ini, Jokowi akhirnya buka suara. Ia mengaku sudah sering mendengar usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Namun, terkait ini, dia berjanji bakal mematuhi konstitusi.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).
"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.
Baca juga: Nama Luhut di Pusaran Isu Jokowi 3 Periode yang Diserukan Kepala Desa sampai Tokoh Daerah