Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Kepala Desa, dan Ruang Gaduh Wacana Presiden 3 Periode

Kompas.com - 02/04/2022, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

"Sekali lagi itu tidak menjadi positif untuk mereka sebagai kepala desa karena mereka yang langsung berhadapan dengan msayarakat, dan itu tentu saja akan menjadi kontraprduktif terhadap kondusifitas pembangunan dan juga desa," ucap pengamat dari Universitas Padjajaran itu.

Alat politik

Para kepala desa yang menyerukan perpanjangan masa jabatan presiden ini pun dinilai tak paham pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebab, konstitusi jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal 2 periode dengan lama masing-masing periode 5 tahun.

Baca juga: Cerita Apdesi Kubu Surtawijaya soal Jokowi, Luhut, dan Tito di Tengah Isu 3 Periode

"Kepala desa bagian dari unsur pemerintahan di tingkat desa, seharusnya memahami kita bernegara punya konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, seharusnya para kepala desa fokus melaksanakan tugasnya alih-alih ikut menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut dia, pernyataan Apdesi justru akan memunculkan persepsi bahwa kepala desa menjadi alat manuver politik pihak tertentu.

"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Politisi PKB itu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.

Dalam hal ini, ada ketentuan yang mengatur bahwa pihak-pihak tertentu tak boleh melakukan politik praktis, termasuk kepala dan perangkat desa.

"Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis," jelasnya.

Oleh karena itu, Luqman menilai pihak-pihak yang mengatasnamakan kepala desa mendukung Jokowi tiga periode adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang, bahkan menabrak konstitusi.

Belum tegas

Atas kegaduhan ini, Jokowi akhirnya buka suara. Ia mengaku sudah sering mendengar usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Namun, terkait ini, dia berjanji bakal mematuhi konstitusi.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.

Baca juga: Nama Luhut di Pusaran Isu Jokowi 3 Periode yang Diserukan Kepala Desa sampai Tokoh Daerah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com