Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK: Biasa, Konsekuensi yang Harus Kami Hadapi

Kompas.com - 31/03/2022, 09:34 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, praperadilan merupakan proses yang biasa dihadapi KPK terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, ada praperadilan biasa-biasa saja karena memang itu hak yang dimiliki tersangka terhadap penetapan dirinya," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Karyoto menjelaskan, sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah praperadilan, banyak pihak yang kemudian mengajukan proses praperadilan.

Baca juga: Annas Maamun Baru Sekarang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, Ini Penjelasan KPK

Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka itu, sudah biasa dihadapi oleh KPK.

"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apapun hasilnya nanti, kita lihat," ucap Karyoto.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Dalam perkara ini, Annas Maamun merupakan pemohon dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Annas meminta hakim menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.

Selain itu, hakim diminta menyatakan status tersangka terhadap Annas sebagai pemohon yang ditetapkan termohon yakni KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Annas juga meminta hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK tersebut batal demi hukum.

"Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum tersebut.

Baca juga: Jerat Hukum Annas Maamun: Sempat Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi

Sebagai informasi, Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019 lalu.

Sebelumnya Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com