Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Annas Maamun Baru Sekarang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, Ini Penjelasan KPK

Kompas.com - 30/03/2022, 22:02 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Karyoto menyatakan, perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, merupakan beban bagi KPK yang harus diselesaikan.

Sebab, kasus yang menjerat Annas Maamun merupakan tunggakan-tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan masa lalu.

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015, memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: KPK: Annas Maamun Secara Medis Masih Bisa Ditahan walau Telah Berusia 81 Tahun

Karyoto mengemukakan, Annas masih layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun. Menurut dia, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa dokter sebelum dilakukan proses hukum.

"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ucap Karyoto.

Dalam kasus itu, KPK menduga Annas menyuap sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun. Menurut Karyoto, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga
tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," papar Karyoto.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan eks ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka dalam kasus itu.

Karyoto menjelaskan, Annas selaku gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Baca juga: KPK Kembali Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Rumah itu awalnya direncanakan menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun diubah menjadi proyek yang dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Menurut Karyoto, agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan mantan Gubernur Riau tersebut.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com