Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir: "Crowdfunding" Bukan Satu-satunya Prioritas Pembiayaan Pembangunan IKN Non-APBN

Kompas.com - 28/03/2022, 10:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, urun dana atau crowdfunding dalam pembangunan IKN Nusantara sifatnya alternatif.

Sidik pun memastikan urun dana bukan menjadi prioritas untuk pembiayaan pembangunan IKN. 

"Perlu kami sampaikan bahwa urun dana adalah alternatif yang boleh dan bisa dilakukan. Tapi, tidak berarti itu satu-satunya alternatif atau yang paling prioritas dalam hal pembiayaan/pendanaan IKN," ujar Sidik saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Isi Judicial Review UU IKN: Pendapat Pakar Tak Dipertimbangkan, Pasal Bertentangan UUD

Sidik menjelaskan, urun dana adalah satu dari banyak alternatif pendanaan dari non-APBN.

Urun dana merupakan penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan sifatnya donasi/sosial.

Urun dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri.

Menurut Sidik, alternatif urun dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN.

"Pendanaan dari urun dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artefak hutan," jelas Sidik.

"Intinya urun dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat," lanjutnya.

Lebih lanjut Sidik menjelaskan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan.

Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan barang milik negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, kontribusi swasta/BUMN (antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi) dan creative financing, seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: Jokowi: Pemindahan IKN Bukan Proyek Mercusuar, Bukan Gagah-gagahan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dalam wawancara dengan Harian Kompas, Sabtu (19/3/2022), menyebut sumber dana pembangunan IKN bisa dari mana saja, termasuk crowdfunding.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta proses pembangunan IKN Nusantara bisa fleksibel dan lincah untuk mendapatkan skema pendanaan.

Pasalnya, porsi pembangunan IKN dengan menggunaan pembiayaan APBN hanya berkisar 20 persen dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 466 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com