Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rancangan Aturan, Kepala Otorita IKN Wajib Laksanakan Kewenangan yang Dimiliki Mulai Akhir 2022

Kompas.com - 23/03/2022, 15:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang diserahkan kementerian/lembaga paling lambat akhir 2022.

Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, seperti dilansir Kompas.com melalui laman ikn.go.id, Rabu (23/3/2022).

Pada ayat (2) beleid yang sama disebutkan, bila kewenangan yang diserahkan belum dapat dilaksanakan, maka kementerian/lembaga tetap dapat melaksanakan kewenangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Otorita IKN akan diberi kewenangan milik pemerintah pusat dan pemda.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, kewenangan yang dimaksud yakni kewenangan yang dibutuhkan IKN, baik miliki pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Batasan Kewenangan Otorita IKN

Namun, Syafrizal menegaskan, Otorita IKN tidak akan diberi semua kewenangan pemerintah pusat dan pemda.

Ada dua kewenangan yang tak diserahkan ke Otorita IKN, yakni kewenangan strategis nasional dan kewenangan urusan pemerintahan absolut.

"Kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan, di samping urusan pemerintahan absolut memang tidak diserahkan,” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Adapun urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Kemudian, kriteria kewenangan yang tidak diserahkan adalah yang bersifat strategis dan nasional atau pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus.

Misalnya kebijakan berskala internasional atau kebijakan yang mengikuti rezim undang-undang (UU) Pemda yang bersifat khusus.

Baca juga: Kemendagri Sebut Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Sejumlah kewenangan dalam RPP

Untuk diketahui, ada 14 pasal yang diatur dalam RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

Secara spesifik, kewenangan khusus itu diatur dalam Pasal 2, yaitu

- Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita IKN meliputi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com