Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketua Alsintani Tegaskan Pengadaan Alsintan di Kementan Telah Utamakan Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 26/03/2022, 17:06 WIB
Aningtias Jatmika,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani)  Mindo Sianipar mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mendorong kemajuan industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri.

Pasalnya, pengadaan alsintan di Kementan mengutamakan produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Kami mengapresiasi pengadaan alsintan di Kementan karena telah mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Mindo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com Sabtu (26/3/2022).

Sebagai informasi, PP No 12 Tahun 12 menuliskan bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengakui bahwa sebagian pengadaan alsintan masih bertumpu pada impor.

Hal itu terjadi akibat keterbatasan kemampuan industri dalam negeri dalam menghasilkan komponen tertentu.

“Kami mendorong semua komponen alsintan dapat diproduksi di dalam negeri,” kata Mindo.
Upaya tersebut perlahan membuahkan hasil. Pada 2021, salah satu produsen alsintan Indonesia telah mengekspor empat kontainer hand sprayer ke Filipina.

(Baca juga: Demi Kesuburan Lahan, DPR hingga HKTI Sepakat Perluas Penggunaan Pupuk Organik)

Hal itu, lanjut Mindo, menunjukkan bahwa alsintan Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan petani dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

“Kami optimistis untuk memperbanyak produksi tersebut. Dengan demikian, Indonesia tidak perlu mengimpor, bahkan bisa mengekspor alsintan,” ucap Mindo.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak mengatakan, pengadaan alsintan di Kementan telah berpedoman pada PP No 12 Tahun 2021.

“Jumlah pengadaan alsintan prapanen Kementan mencapai 25.134 unit pada 2021. Jumlah ini mencakup traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer, dan alat tanam jagung. Semua alat ini sudah terseritifikat TKDN,” jelas Musyafak.

(Baca juga: Mentan SYL Ajak Masyarakat Gowa Jaga Sektor Pertanian Karena Jadi Penopang Ekonomi di Masa Pandemi)

Berdasakan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), lanjut Musyafak, jumlah pengadaan alsintan di Kementan pada 2021 jauh lebih banyak menggunakan buatan dalam negeri ketimbang impor.

Dari total transaksi pengadaan alsintan senilai Rp 1,5 triliun, nilai pengadaan alsintan dalam negeri mencapai angka Rp 990,47 miliar atau 65,56 persen. Sementara itu, pengadaan bersumber impor hanya Rp 520,34 miliar.

“Hal itu membuktikan bahwa pengadaan alsintan Kementan mengutamakan produk industri dalam negeri,” kata Musyafak.

Dia menegaskan, pengadaan alsintan impor terjadi karena keterbatasan produksi komponen oleh industri dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com