Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Kompas.com - 26/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional. Hak cipta diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 28 Tahun 2014.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.

Sementara, ciptaan adalah hasil karya cipta dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni, atau sastra yang dihasilkan atas imajinasi dan keterampilan dan diekspresikan secara nyata.

Sehingga, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis setelah ciptaannya dideklarasikan dan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Baca juga: Sedang Naik Daun, Kemenkumham Ajak Masyarakat Pahami Regulasi Hak Cipta NFT

Hak cipta terdiri dari dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak Moral

Hak moral diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 5 hingga pasal 7. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Berikut yang menjadi hak moral pencipta:

  • Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
  • Menggunakan nama alias atau nama samaran.
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan.
  • Mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Akan tetapi, pelaksanaan hak moral dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain setelah pencipta meninggal dunia.

Apabila pelaksanaan hak moral dialihkan, penerima dapat melepaskan atau menolak dengan membuat penolakan pelaksanaan hak yang dinyatakan secara tertulis.

Dalam rangka melindungi hak moralnya, pencipta berhak memiliki informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta.

Informasi manajemen hak cipta meliputi:

  • Metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi ciptaan dan penciptanya.
  • Kode informasi dan kode akses.

Sedangkan, informasi elektronik hak cipta meliputi:

  • Suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungannya dengan kegiatan pengumuman ciptaan.
  • Nama pencipta, nama alias, atau nama samaran.
  • Pencipta sebagai pemegang hak cipta.
  • Masa dan kondisi penggunaan ciptaan.
  • Nomor dan kode informasi.

Baca juga: Hak Cipta: Cakupan dan Sanksi Pelanggaran

Hak Ekonomi

Hak ekonomi dalam hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta adalah:

  • Penerbitan ciptaan.
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk.
  • Penerjemahan ciptaan.
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentranformasian ciptaan.
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
  • Pertunjukan ciptaan.
  • Komunikasi ciptaan.
  • Penyewaan ciptaan.

Setiap orang yang melakukan hak ekonomi pencipta tersebut wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penggandaan secara komersial terhadap ciptaan dilarang apabila tidak ada izin pencipta.

Selain itu, UU hak cipta juga mengatur hak ekonomi atas hasil foto atau potret. Setiap orang dilarang menggunakan secara komersial, menggandakan, dan mendistribusikan potret yang dibuat tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Pengalihan Hak Ekonomi

Hak cipta dapat beralih atau dialihkan secara keseluruhan maupun sebagian karena alasan tertentu. Alasan pengalihan hak ekonomi adalah pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, dan perjanjian tertulis.

Hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta selama pencipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi kepada penerima pengalihan.

Hak cipta tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh pencipta yang sama.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com