JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
“Apakah masih ada (tersangka)? Ada. Tapi jangan diekspos dulu, minggu depan mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya,” tutur Whisnu.
Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif, Polisi: Diam Saja Tak Masalah, Kita Akan Ungkap
Whisnu menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.
Termasuk, mencari berbagai pihak yang menerima uang dan membantu Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam perkara ini.
“Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini. Saya akan kejar siapa yang mengkoordinasi,” paparnya.
Whisnu tak mempersoalkan jika Indra tidak menyampaikan informasi pada pihak kepolisian terkait pihak-pihak yang terlibat.
Ia menuturkan hal itu merupakan hak Indra sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 64 Saksi untuk Kasus Penipuan Berkedok Investasi Indra Kenz
“Buat saya itu hal biasa, tidak masalah. Dia diem saja, enggak masalah. Penyidik yang harus ulet, harus mampu untuk bisa mengungkap,” imbuhnya.
Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menerima 40 korban dengan kerugian 44 miliar.
Beberapa aset Indra senilai total Rp 55 miliar juga telah disita.
Whisnu juga mengungkapkan telah mengendus uang Indra sejumlah Rp 58 miliar yang dialihkan pada aset kripto di luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.