Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Ivana Kwelju, Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Kompas.com - 23/03/2022, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pemilik PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju selama 40 hari ke depan.

Ivana merupakan tersangka kasus suap terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2015.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk 40 hari ke depan terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Ivana yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga: Kasus Bupati Buru Selatan, KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD

Dalam masa perpanjangan penahanan itu, ujar Ali, tim Penyidik akan terus mengumpulkan berbagai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap  tersebut.

"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Selain Ivana dan eks Bupati Buru Selatan, dalam kasus ini KPK juga mengumumkan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.

Salah satu proyeknya, yakni Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Adapun pengiriman uang itu dilakukan melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.

Selanjutnya, ujar Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang pada sekitar bulan Agustus 2015.

Setelah itu, Ivana pun langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta.

Pengajuannya, seketika itu juga dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buru Selatan sebagaimana perintah awal Tagop.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com