Sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta.
Kali ini, pengiriman uang itu memuat keterangan “U/ DAK TAMBAHAN” pada slip pengiriman ke rekening bank Johny Rynhard Kasman.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Baca juga: Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek oleh Eks Bupati Buru Selatan
"Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS," ucap Karyoto.
"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.