JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 22 Maret-4 April atau selama dua pekan mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/3/2022) ada enam daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan pekan mendatang.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir, Ini Perbandingan Kasus Periode Sebelumnya
Seluruhnya berada di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran.
2. Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Sebagai informasi, pada PPKM periode sebelumnya tidak ada daerah berstatus level 1.
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan, pada daerah PPKM berstatus level 1, tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen.
Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas.
Sementara pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Di daerah level 1, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen work from office (WFO) atau bekerja di kantor.