Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/3/2022) ada enam daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan pekan mendatang.
Seluruhnya berada di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran.
2. Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Sebagai informasi, pada PPKM periode sebelumnya tidak ada daerah berstatus level 1.
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan, pada daerah PPKM berstatus level 1, tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen.
Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas.
Sementara pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Di daerah level 1, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen work from office (WFO) atau bekerja di kantor.
Begitu pula pada sektor esensial seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen.
Kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen.
Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
Selanjutnya, masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/05594901/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-6-daerah-ini-berstatus-level-1