JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri akan menindak secara tegas semua pihak yang melanggar aturan dan melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng.
“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar,” kata Sigit, Senin (21/3/2022), dikutip dari Antara.
Peringatan ini disampaikan Kapolri saat meninjau PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara selaku produsen minyak goreng, Senin.
Jenderal bintang empat itu meminta seluruh pihak untuk disiplin dengan proses rantai suplai minyak goreng bagi masyarakat.
Baca juga: Stok Minyak Goreng di Sorong Tersedia hingga 4 Bulan, Penimbun Terancam Ditindak
Dalam kesempatan itu, Sigit juga menegaskan bahwa Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran.
Menurut dia, komitmen tersebut untuk memastikan minyak goreng tersalurkan dengan baik ke pasaran dan dijual dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya minyak goreng curah yang diatur sesuai harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.000 per kilogram.
Dengan begitu, lanjut Sigit, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dapat terpenuhi dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan bahan pokok tersebut.
"Saya minta Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengecekan ke semua pasar tradisional,” ujarnya.
Baca juga: Elite PDI-P: Ada Yang Tak Paham Maksud Megawati Saat Berkomentar soal Minyak Goreng
Pengecekan ini, kata Sigit, untuk mendapatkan informasi setiap waktu terkait pasokan minyak goreng di pasaran.
Akan diperoleh informasi pasar mana yang tengah mengalami kekosongan pasokan, termasuk mengecek harga jual tidak sesuai kebijakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.