Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan, dari Buruh Lepas sampai Punya Aset Rp 64 Miliar Hanya dalam Setahun

Kompas.com - 17/03/2022, 13:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan terhadap kasus penipuan aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terus berlanjut.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (8/3/2022).

Selain penipuan, dia juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: 8 Rekening Bank Doni Salmanan Diblokir, 97 Item Barang Mewah Disita

Bareskrim Polri baru-baru ini menyita sederet aset milik Doni, mulai dari rumah, beberapa mobil, belasan motor, hingga pakaian bermerek mewah.

Sejauh ini, aset Doni yang disita nilainya mencapai Rp 64 miliar. Pihak kepolisian mengungkap, aset-aset tersebut didapat Doni hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

"Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah satu tahun," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dari buruh lepas

Aset yang dimiliki Doni terbilang fantastis lantaran didapat dalam waktu yang sangat singkat. Apalagi, sebelum ini pekerjaan Doni merupakan buruh lepas.

"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat di Kota Baru Parahyangan," kata Asep.

Baca juga: Sejumlah Barang Mewah Doni Salmanan Disita, Nilainya Ditaksir Rp 64 Miliar

Doni sendiri pernah mengaku bahwa dirinya berasal dari keluarga yang sederhana.

Dikutip dari Kompas TV, dalam sebuah wawancara Doni mengatakan hanya tamat sekolah dasar (SD).

Berbagai pekerjaan pernah Doni lakoni, mulai dari tukang parkir hingga office boy (OB) di salah satu bank.

Berawal dari kegemarannya bermain game, Doni mulai mencoba peruntungannya menjadi trader saham di tahun 2018.

Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan hingga Rp 28 juta dari trading. Tiga tahun terjun ke dunia trading, penghasilan Doni disebut mencapai Rp 3 miliar per bulan.

Pria kelahiran Bandung, Oktober 1998 ini lantas menjajal peruntungannya ke bidang kuliner dengan membangun kedai kopi dan bidang produksi. Seluruh bisnis Doni terkumpul dalam satu lini di bawah naungan Salmanan Group.

Sebelum terjerat kasus hukum, Doni dikenal sebagai influencer. Ia merupakan YouTuber, pengusaha, dan selebgram yang dijuluki crazy rich (orang superkaya) Bandung.

Baca juga: Jam Hermes, Lamborghini, Porsche, Motor Ducati, Hingga Gepokan Uang Doni Salmanan yang Kini Disita

Doni memiliki 2,9 juta subscribers di akun YouTube Doni Salmanan, dan 1,22 juta subscriber di akun YouTube King Salmanan.

Sementara, akun Instagram Doni, @donisalmanan, diikuti oleh 2,3 juta pengguna.

Melalui media sosialnya, Doni kerap mengunggah konten bagi-bagi uang ke masyarakat, bahkan artis ibu kota.

Video berita bohong

Menurut Asep, sejak tahun 2021, Doni menggunakan akun YouTube King Salmanan untuk mengunggah video berisi berita bohong terkait trading di platform Quotex.

Dalam videonya, Doni meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading di platform tersebut. Dia menjanjikan kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, tidak pernah ada yang menang di aplikasi itu.

Video itu kemudian membuat banyak korban tergiur sehingga membuat banyak pihak mengalami kerugian.

Baca juga: Selain Reza Arap, Bareskrim Juga Akan Periksa Arief Muhammad dan Atta Halilintar Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntunan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading, penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," jelas Asep.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti dan aset berharga milik Doni.

Total barang bukti yang disita berjumlah 97 buah dengan kisaran nilai Rp 64 miliar

Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, 2 rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mewah, serta dokumen dan akun media sosial Doni.

Setelah menyita sejumlah barang, penyidik memastikan akan terus melakukan penelusuran atau tracing aset dalam perkara itu.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tegas Asep.

Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com