Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Rekening Bank Doni Salmanan Diblokir, 97 Item Barang Mewah Disita

Kompas.com - 15/03/2022, 20:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 8 akun rekening bank milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Dittipidsiber Bareskrim memblokir rekening itu dengan koordinasi bersama Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada 8 bank yang sudah kita blokir nanti akan kita lalukan pendalaman," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Korban Penipuan Doni Salmanan Quotex Bisa Lapor ke Nomor 08132420009

Asep juga menyatakan, ada 97 barang bukti, antara lain berupa barang mewah milik Doni, yang sudah disita penyidik.

Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, serta dokumen dan akun media sosial Doni.

Setelah menyita sejumlah barang itu, penyidik memastikan akan terus melakukan penelusuran atau tracing aset dalam perkara itu.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Periksa Public Figure yang Pernah Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan

Adapun berikut daftar lengkap aset Doni yang disita:

-Uang tunai Rp 3,3 miliar

- Rumah: Satu rumah di Candra Asih, Kota Baru Parayangan, Jawa Barat, dan satu rumah di Soreang Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

- Tanah: Tanah seluas 500 meter persegi di wilayah Candra Asih Kota Bangun, Jawa Barat, dan tanah seluas 400 meter persegi di Soreang Banjaran, Jawa Barat.

- 18 motor di antaranya motor merek Ducatti, KTM, Kawasaki Ninja, Honda, hingga Yamaha.

- 6 mobil yakni satu mobil Porsche, satu mobil Lamborgini, satu mobil BMW, satu mobil Fortuner, dan dua honda CRV.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Ringan

- Akun media sosial: 1 akun Youtube King Salman, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex.

- 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit ATM, STNK, dan BPKB kendaraan, akte jual beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor, mutasi rekening.

- Buku terkait trading.

- Plat kendaraan roda dua

- 20 alat elektronik, di antaranya handphone, SIM Card, laptop, ipad, monitor, kamera, komputer, dan CPU.

- 22 potong pakaian mahal dari berbagai merek di antaranya Hermes, Dior, hingga Balenciaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com