Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Indra Kenz Bantah Jadi Mitra Aplikasi Binomo

Kompas.com - 17/03/2022, 11:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah disebut sebagai mitra aplikasi Binomo.

Adapun Indra Kenz saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

"Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah jika disebut afiliator Binomo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Indra, sebutnya, mengaku hanya sebagai pemain dalam praktik investasi yang dilakukan melalui aplikasi Binomo.

Baca juga: Fenomena Crazy Rich Abal-abal yang Dapat Kekayaan dari Para Terduga Pencuci Uang

Menurut Whisnu, hal itu disampaikan Indra saat proses pemeriksaan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Whisnu menuturkan, polisi juga berusaha memeriksa barang bukti lewat alat telekomunikasinya. Akan tetapi, Indra mengaku handphone dan laptopnya hilang.

"Hp dan komputernya hilang kata IK (Indra)," ujar Whisnu.

Baca juga: KPK Take Down Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz dari Channel YouTube

Indra Kenz sudah menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, serta perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Hingga saat ini, ada mobil Tesla dan Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com