JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Ia mengatakan dalam KTP itu Doni berdomisili di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca juga: Jam Hermes, Lamborghini, Porsche, Motor Ducati, Hingga Gepokan Uang Doni Salmanan yang Kini Disita
"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat di Kota Baru Parahyangan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Adapun Doni merupakan influencer dan mitra dari aplikasi Qoutex yang kini ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Dalam kasus itu, Asep mengatakan, Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat dan menyebarkan video berisi berita bohong dalam kanal Youtube King Salmanan.
Ia mengaskan, video itu menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam hal transaksi elektronik melalui aplikasi Qoutex.
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," ujar Asep.
Selain itu, Doni juga dengan sengaja mengunggah video terkait trading di aplikasi Qoutex untuk meyakinkan masyarakat agar bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Ia menambahkan, Doni mendapat keuntungan maksimal sebesar 80 persen jika para anggotanya kalah dalam bermain trading.
Baca juga: 8 Rekening Bank Doni Salmanan Diblokir, 97 Item Barang Mewah Disita
"Kedua, sebesar 20 persen apabila para member mengalami kegagalan bermain trading," tambah dia.
Penyidik, lanjut Asep, juga telah menyita sejumlah barang bukti dan barang mewah, di antaranya rumah, tanah, pakaian mewah, mobil mewah, serta motor sport.
Dalam perkara itu, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.