Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Tak Mungkin Tunda Pemilu, apalagi Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 11/03/2022, 07:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sulit direalisasikan jika melihat aturan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, tidak ada satu tafsir mana pun dalam UUD 1945 yang mengakomodasi wacana tersebut, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jadi tidak mungkin untuk menunda pelaksanaan pemilu. Apalagi memperpanjang masa jabatan presiden. Jadi, memang salah satu problem ketika amendemen konstitusi. Konstitusi kita itu tidak memberikan satu jalan keluar," kata Yusril dalam acara Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis (10/3/2022) malam.

Baca juga: Polemik Penundaan Pemilu, Sumedang Tetap Fokus Persiapan untuk 2024

Lanjut Yusril, Konstitusi juga tidak memberi jalan keluar terhadap implementasi penundaan pemilu, meski terdapat situasi krisis yang melanda Tanah Air menjelang digelarnya Pemilu.

Menurutnya, situasi krisis besar bagaimana pun juga tak diakomodasi oleh Konstitusi untuk kemudian menunda perayaan pesta demokrasi atau Pemilu.

"Misalnya, terjadi bencana alam yang dahsyat seperti megathrust yang diramalkan oleh banyak saintis. Atau mungkin juga ada perang atau kerusuhan yang berskala nasional, konstitusi kita tidak memberikan jalan keluar, bagaimana kita harus mengatasi keadaan itu kalau sekiranya pemilu sudah harus dilaksanakan," ujarnya.

Kendati demikian, Yusril berargumen bahwa upaya-upaya mewujudkan wacana penundaan pemilu akan terus bergulir.

Baca juga: Airlangga Bertemu Surya Paloh: Kode Duetkan Sahroni dan Airin hingga Sikap Soal Pengunduran Pemilu

Salah satu caranya adalah dengan melakukan amendemen Konstitusi. Para pihak yang menginginkan pemilu ditunda, kata dia, bisa saja menggunakan dasar negara dalam keadaan darurat.

"Paling-paling nanti pakai dasar, negara sedang dalam keadaan darurat, penyelamatan negara. Terus diambil satu langkah hukum seperti ini," imbuh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Hanya saja, sekali lagi Yusril mengingatkan bahwa Konstitusi saat ini tidak memberikan jalan keluar meski menggunakan alasan keadaan darurat sekalipun.

Baca juga: PKB Dorong Penundaan Pemilu jika Ada Dukungan Rakyat

Terlebih, apabila wacana penundaan pemilu justru bergulir pada saat sekarang. Yusril mengaku tak melihat urgensi atau kepentingan mendesak yang ada saat ini sehingga jadwal pelaksanaan pemilu diusulkan mundur.

"Atas dasar apa menunda pemilu sekarang ini? Ini bisa jadi perdebatan yang panjang sekali," katanya.

Diketahui bersama, beberapa waktu belakangan muncul wacana penundaan pemilu 2024. Hal itu pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Soal Wacana Menunda Pemilu, Airlangga: Perlu Dibicarakan dengan Ketum Parpol

Muhaimin menuturkan, alasan penundaan pemilu karena dikhawatirkan pesta demokrasi itu mengganggu stabilitas ekonomi yang akan bangkit usai pandemi Covid-19.

Usulan penundaan pemilu 2024 tak berhenti sampai situ. Beberapa hari berselang, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku setuju dengan wacana penundaan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com