Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Saf Shalat Kembali Dirapatkan, Kemenag: Prokes Masih Harus Kita Jaga

Kompas.com - 11/03/2022, 07:28 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan shalat berjamaah di masjid.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin merespons imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait saf shalat berjamaah boleh kembali dirapatkan.

"Prokes masih harus kita jaga, terutama masker tidak boleh lepas saat kita berada di rumah ibadah," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Pembatasan, MUI: Saf Shalat Kembali Dirapatkan

Ia pun mengungkapkan, hingga saat ini Kemenag belum mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah,

Aturan terakhir mengenai hal tersebut tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.

Kamaruddin juga menekankan, masyarakat tetap harus waspada lantaran hingga saat ini masih berada dalam situasi pandemi.

"Kami belum mengeluarkan surat edaran. Tapi, kita harus menyadari bahwa kita masih dalam suasana pandemi, covid masih ada di sekeliling kita," kata dia.

Baca juga: Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menganggap ibadah shalat berjamaah dapat mulai dilakukan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.

Hal ini sehubungan dengan beberapa pelonggaran aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini, seperti aktivitas olahraga yang boleh dihadiri penonton dan perjalanan kereta api tanpa jaga jarak dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam dikutip situs resmi MUI, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: 5 Aplikasi Jadwal Shalat di Android dan iPhone

Niam telah mengizinkan keterangannya di situs tersebut dikutip oleh Kompas.com.

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com