Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus First Travel dan Celah Ganti Rugi Korban Indra Kenz-Doni Salmanan

Kompas.com - 11/03/2022, 05:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penipuan opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dan Quotex yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan saat ini terus disidik oleh para penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, muncul kekhawatiran apakah para korban nantinya bisa mengupayakan pengembalian kerugian yang mereka alami terkait perbuatan kedua orang itu.

Perkara investasi bodong sudah beberapa kali terjadi sebelum kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan terkuak. Hal itu memunculkan pertanyaan apakah para korban bisa mendapatkan kembali seluruh uang mereka yang amblas akibat ditanamkan pada investasi bodong itu.

Putusan perkara kejahatan finansial yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan adalah kasus biro perjalanan First Travel. Putusan yang dipermasalahkan karena hakim menyatakan seluruh barang bukti yang disita dalam kasus itu seluruhnya dirampas oleh negara.

Hal itu membuat kecewa sekitar 63.310 calon jemaah haji dan umrah First Travel. Sebab mereka berharap bisa mendapatkan ganti rugi setelah ketiga terpidana yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis bersalah.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Binary Option yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Dalam putusan PN Depok, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Andika yang menjadi Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sedangkan Anniesa yang juga istrinya dan menjabat direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan Kiki sebagai Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Total kerugian yang dialami para calon jemaah dalam kasus First Travel mencapai Rp 905 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Polisi Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Binomo

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama. Saat itu Mahkamah Agung menyatakan barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka.

Selain itu, MA saat itu menyatakan kasus First Travel bukan kasus perdata melainkan pidana. Ketiga terpidana juga terbukti melakukan pencucian uang, sehingga menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) barang bukti hasil kejahatan tersebut dirampas oleh negara dan dilelang yang hasilnya menjadi penerimaan negara.

Penggabungan perkara

Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, sebenarnya ada cara yang bisa ditempuh supaya putusan hukum yang terjadi di kasus First Travel tidak terulang di perkara dugaan penipuan Binomo-Quotex. Selain itu, dengan cara ini diharapkan para korban bisa mendapatkan ganti rugi.

"Yang paling aman pada dasarnya adalah penggabungan perkara pidana dan perdata. Namun, dalam praktek hal ini jarang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," kata Eva kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Menurut Eva, jaksa penuntut umum yang menangani perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa menggunakan mekanisme penggabungan perkara yang terdapat dalam Pasal 98 KUHAP. Sehingga dengan cara itu diharapkan korban tindak pidana dalam kasus itu mendapatkan ganti rugi secara perdata.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Quotex Harap Polisi Segera Sita Aset Doni Salmanan

Pasal 98 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu”.

Kemudian pada Pasal 98 ayat (2) KUHAP menyatakan, “Diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan”.

Eva menyatakan para korban dugaan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan harus aktif jika mereka ingin mendapatkan ganti rugi dalam perkara itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com