Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Blokir Rekening Indra Kenz dengan Uang Senilai Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 10/03/2022, 15:38 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir rekening Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan uang senilai Rp 1,8 miliar.

Indra merupakan tersangka kasus investasi ilegal berkedok binary option lewat aplikasi Binomo.

“Jumlahnya ya sementara kami dapat (laporan) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurang lebih Rp 1,8 miliar,” kata Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Polisi Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Binomo

Canda menjelaskan, isi rekening itu belum disita oleh pihak kepolisian karena menunggu informasi dari PPATK.

“Isi rekening belum (disita) ya. Baru kami blokir aja. Kami menunggu dari PPATK kalau memang terindikasi pidana maka kami sita,” ujar dia.

Dalam perkara itu pihak kepolisian telah menyita mobil Tesla dan Ferarri serta dua rumah mewah milik Indra di Medan.

Bareskrim Polri menduga kerugian 14 korban investasi Binomo mencapai Rp 25,6 miliar.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami aliran uang milik Indra dari hasil menjadi mitra investasi ilegal pada aplikasi Binomo.

Salah satu yang diperiksa Bareskrim Polri adalah kekasih Indra, yaitu VK.

Selain Indra, pihak kepolisian juga menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan terkait kasus yang sama. Namun Doni diduga menjadi mitra untuk aplikasi Quotex.

Bareskrim Polri mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan anggota Quotex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com