JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan tracing atau melacak aset tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga tengah mengecek kepemilikan barang-barang mewah, termasuk jam tangan mewah, dari Indra Kenz.
"Barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja," kata Whisnu di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Polisi Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Binomo
Whisnu menegaskan, hingga hari ini penyidik sudah menyita sejumlah aset Indra Kenz berupa Mobil Ferrari dan dua bangunan rumah di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah sedang mengajukan surat penetapan pengadilan untuk beberapa aset rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang.
"Hari ini kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang. Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan," ujarnya.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Baca juga: Polisi Blokir Rekening Indra Kenz dengan Uang Senilai Rp 1,8 Miliar
Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara. Polisi juga langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.
Bahkan aset pacar hingga keluarga Indra Kenz juga terancam disita jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU kasus Binomo.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada 1 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.