Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan "Binary Option" yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 10/03/2022, 06:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Krimninal (Bareskrim) Polri tengah menangani kasus dugaan tidak pidana judi online dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua influencer, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Dua orang itu dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.

Keduanya diketahui sebagai mitra dari aplikasi berkedok binary option dari platform yang berbeda.

Baca juga: Selain Sita Rumah, Bareskrim Polri Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.

Di tanggal yang sama, Doni dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.

Penyidik Dittipidekus Bareskrim kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022.

Sekitar dua minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.

Dijerat TPPU

Setelah menjadi tersangka, Doni dan Indra pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Kata Tetangga Tentang Doni Salmanan: Dulu Kerjanya Sales, CS, Parkir, Sempat Ngontrak Sebelum Beli Rumah Besar

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan (Indra Kenz) 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Untuk Doni Salmanan, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lacak aset

Terkait dua perkara tersebut, polisi bakal melakukan tracing atau melacak aset dari para tersangka.

Polisi menyatakan, akan melacak aset milik Doni. Pelacakan aset akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Tesla sampai Handphone Indra Kenz

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol juga menyatakan, pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com