Pada putusan itu dikatakan partisipasi masyarakat secara bermakna adalah hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.
Baca juga: Din Syamsuddin hingga Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK
Para pemohon mengungkapkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan telah diabaikan.
Pasalnya ada 9 narasumber ahli yang menyampaikan pendapatnya didepan DPR terkait kekurangan atau kelemahan pembentukan UU IKN.
Namun pendapat para ahli hanya digunakan untuk memenuhi aspek untuk dipertimbangkan pendapatnya.
“Dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan tidak mampu dilakukan pembentuk undang-undang,” imbuh petitum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.