Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK

Kompas.com - 08/03/2022, 08:36 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022.

Undang-undang itu disahkan hanya dalam waktu 43 hari sejak dibahas pada 7 Desember 2021.

UU yang disahkan berisi 11 bab dan 44 pasal terkait segala urusan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Berulang kali Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan pemindahan ibu kota seperti pemerataan ekonomi, ekonomi dan populasi.

Dalam rapat pimpinan TNI-Polri, Selasa (1/3/2022) Jokowi kembali meyakinkan publik bahwa pemindahan ibu kota harus segera dilakukan.

Sebab, kajian pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta sudah berlangsung sejak lama, namun tak kunjung direalisasikan.

“Kajiannya sudah lama sekali. Kalau tidak kita eksekusi kajian-kajian yang ada ya sampai kapanpun tidak akan terjadi,” ucapnya.

“Memang butuh keberanian, ada risikonya di situ, tapi kita tahu kita ingin pemerataan. Bukan Jawa sentris tapi Indonesia sentris,” tegas Jokowi.

Namun tak semua pihak sepakat dengan pandangan Jokowi, hal itu nampak dari munculnya gugatan beberapa pihak atas UU IKN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Digugat oleh PNKN

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil UU IKN ke MK pada 2 Februari 2022.

PNKN berisi sejumlah tokoh seperti mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi serta 7 orang lainnya.

Baca juga: Jokowi Disebut Akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan ini

Para pemohon menyebut UU IKN tidak melalui proses perencanaan yang berkesinambungan.

Mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

PNKN pun menyebut UU IKN tak benar-benar memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi substansial ibu kota ke peraturan pelaksana.

“Dari 44 pasal di UU IKN terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana,” tulis gugatan tersebut.

Para pemohon juga menilai UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Pada materi gugatannya PNKN menyertakan hasil jajak pendapat suatu lembaga survei yang menunjukan bahwa mayoritas respondennya tak setuju dengan pemindahan ibu kota.

Kemudian PNKN mengatakan bahwa proses pembentukan UU IKN tak merepresentasikan asas keterbukaan publik.

Pasalnya, pemohon menyampaikan dari 28 tahapan atau agenda pembahasan RUU IKN di DPR hanya 7 dokumen dan informasi yang bisa diakses publik.

“Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik,” papar gugatan itu.

“Padahal IKN merupakan perwujudan bersama ibu kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya,” jelas para pemohon.

Maka pemohon menilai UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dinilai Cacat Formil

UU IKN juga digugat oleh Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dan 19 orang lainnya.

Gugatan diajukan ke MK pada Selasa (1/3/2022) pukul 16.00 WIB.

Para pemohon menilai UU Nomor 3 Tahun 2022 itu cacat formil karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” tertulis dalam petitum permohonan uji materi itu dikutip Senin (7/3/2022).

Baca juga: Badan Otorita IKN Disebut Akan Berkantor di Jakarta dan Balikpapan untuk Sementara

Para pemohon menilai tidak terpenuhinya hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan dalam pembentukan UU IKN itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan UU mesti menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

Lalu minimnya partisipasi dalam pembentukan UU IKN juga tak sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur partisipasi masyarakat.

“Apabila pembentukan undang-undang dalam proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya,” sebut petitum itu.

“Maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat,” jelas petitum tersebut.

Para pemohon juga menilai pembentukan UU IKN tidak memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan UU.

Pada putusan itu dikatakan partisipasi masyarakat secara bermakna adalah hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Baca juga: Din Syamsuddin hingga Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK

Para pemohon mengungkapkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan telah diabaikan.

Pasalnya ada 9 narasumber ahli yang menyampaikan pendapatnya didepan DPR terkait kekurangan atau kelemahan pembentukan UU IKN.

Namun pendapat para ahli hanya digunakan untuk memenuhi aspek untuk dipertimbangkan pendapatnya.

“Dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan tidak mampu dilakukan pembentuk undang-undang,” imbuh petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com