JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah tindakan kekerasan dan penyiksaan pada penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Lankat, Terbit Rencana Peranging-angin.
Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi mengungkapkan, terdapat 26 kekerasan yang dialami para penghuni penjara.
“Tindakan kekerasan dengan intensitas tinggi sering terjadi pada periode awal masuk kerangkeng,” ucap Yasdad dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).
Tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan pelaku antara lain memukul bagian muka, rahang, bibir dan bagian rusuk.
Tak sampai di sana, para penghuni pun dicambuk, diceburkan dalam kolam sampai dipukul dengan palu atau martil.
Baca juga: Komnas HAM: Korban Meninggal di Kerangkeng Manusia di Langkat Jadi 6
“Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas,” katanya.
Para pelaku tindak kekerasan, lanjut Yasdad, juga memaksa para penghuni penjara untuk bergelantung.
“Ada beberapa istilah kekerasan yang dikenal para penghuni, pertama MOS, gantung monyet, sikap tobat, 2,5 kancing dan dicuci,” jelas dia.
Penyiksaan juga dilakukan dengan memaksa penghuni penjara untuk tidur di atas daun atau ulat gatal, serta makan cabai.
Yasdad menegaskan berbagai kekerasan dan penyiksaan itu meninggalkan luka mendalam baik fisik maupun psikis pada korban.
“Salah satu penghuni kerangkeng bahkan melakukan percobaan bunuh diri,” tutupnya.
Komnas HAM turut melakukan penyelidikan pada penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Anggota TNI/Polri yang Terlibat di Kerangkeng Manusia di Langkat
Keberadaan kerangkeng manusia itu terungkap pasca Terbit ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi penerimaan suap proyek infrastruktur Januari lalu.
Dalam pernyataannya Angin menampik bahwa penjara itu digunakan untuk perbudakan modern.
Ia menyebut penjara manusia itu dibuat atas permintaan masyarakat untuk para pecandu narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.