Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Angelina Sondakh, Putri Kecantikan yang Masuk Bui Akibat Korupsi

Kompas.com - 02/03/2022, 17:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Angelina Patricia Pinkan Sondakh segera bebas dalam waktu dekat setelah mendekam dipenjara selama 10 tahun.

Angie, sapaan Angelina, adalah seorang politikus sekaligus mantan Ratu Indonesia. Dia dipenjara karena tersandung kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Anak dari pasangan Lucky Sondakh dan Sjul Kartina Dotulong itu lahir di New South Wales, Australia pada 28 Desember 1977. Angie menempuh pendidikan dari sekolah dasar sampai SMU di Manado. Kemudian dia juga pernah belajar di Australia dan kuliah di Fakultas Ekonomi Pemasaran Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta Pusat.

Sejak 1995 Angie sudah terjun di dunia kontes kecantikan di tanah kelahirannya.

Sosok Angie mulai mencuri perhatian masyarakat ketika dia mengikuti kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Saat itu dia mewakili Sulawesi Utara dan keluar sebagai pemenang.

Baca juga: Angelina Sondakh Menanti Kebebasan dan Trauma Bahas Politik

Angie kemudian menjajal dunia politik dan bergabung dengan Partai Demokrat. Dia lantas terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada 2009, Angie yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan Adjie Massaid memutuskan menikah dan memeluk Islam.

Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak lelaki bernama Keanu Jabaar Massaid. Namun, Adjie Massaid meninggal pada 5 Februari 2011.

Karir politik Angie yang moncer kemudian goyah akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ketika kasus itu bergulir, Angie sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang pada 3 Februari 2012, dua hari sebelum peringatan satu tahun wafatnya sang suami. Pengumuman itu dibacakan langsung oleh Abraham Samad yang saat itu menjabat Ketua KPK.

Baca juga: Kerinduan Angelina Sondakh pada Keanu yang Ditinggalkan Saat Berusia 2 Tahun

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Angie saat itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi X DPR. Samad menduga Angie menerima fee untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar itu.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Angelina dan politikus PDI Perjuangan I Wayan Koster disebut menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang pelicin proyek itu.

Setelah menjalani masa persidangan, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Angelina pada 10 Januari 2013. Usai vonis dibacakan, Angie yang mengenakan kemeja dan celana panjang putih kemudian menangis di pundak sang ayah yang selalu menemani di kala sidang.

Hakim menyatakan Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai milik Nazaruddin untuk memuluskan persetujuan anggaran dalam sejumlah proyek.

Baca juga: Jelang Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Sulit Tidur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com