JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan korban meninggal di penjara manusia Kabupaten Langkat menjadi enam orang.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
“Di awal kami ada tiga korban meninggal habis itu kami berproses sendiri sampai dua minggu lalu dan kami mendapat informasi jumlah korban bertambah tiga lagi. Jadi total ada 6 orang meninggal,” jelas Anam.
Baca juga: Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Kerangkeng Manusia di Langkat yang Sudah Ada Sejak 2010
Namun terkait penyebab kematian, Anam mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail.
“Yang tiga orang apakah ada penyiksaan, kekerasan atau akibat tindakan lain kami belum mendalaminya,” ucapnya.
Maka terkait proses penyelidikan lanjutan Komnas HAM menyerahkannya pada pihak kepolisian.
“Oleh karenanya ini jadi perhatian kepada teman-teman kepolisian untuk melakukan pemeriksaan,” tutur dia.
Selain itu Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi menerangkan terdapat 26 kekerasan pada penghuni penjara.
Kekerasan itu berupa pemukulan pada muka, rahang, bibir dan bagian rusuk. Kemudian para penghuni juga dicambuk, dicemburkan dalam kolam dan diminta bergelantung seperti monyet.
“Lalu dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, kaki dipukul menggunakan palu, atau martil hingga kuku terlepas,” sebutnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Anggota TNI/Polri yang Terlibat di Kerangkeng Manusia di Langkat
“Dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, serta tindakan kekerasan lain,” papar Yasdad.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas penjara manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Sementara itu Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah temuan antara lain terjadi kekerasan, korban meninggal yang bertambah dan keterlibatan anggota TNI dan Polri pada penjara manusia itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.