Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Kompas.com - 16/02/2022, 19:57 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan rekomendasi penanganan kasus kerangkeng untuk manusia di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selesai Februari ini.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, proses penyusunan rekomendasi sudah berjalan.

“Saat ini sedang penyusunan laporan. Kami sudah mendalami temuan faktualnya, dan memperkuat dengan ahli. Walau dengan ahli masih berproses,” kata Anam kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Anam menerangkan, Komnas HAM sudah melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dua orang ahli tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.

Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Manusia di Langkat, Ada Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian

“Sudah dua (ahli), yang satu masih going process,” ucap dia.

“Target kami (rekomendasi selesai) Februari ini, semoga lancar,” katanya.

Komnas HAM turut melakukan penyelidikan atas temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Setelah melakukan penyelidikan di Langkat, Komnas HAM sempat melakukan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 7 Februari ini.

Kala itu, Anam menyebut makin banyak korban yang angkat bicara dalam perkara ini.

Bahkan diduga jumlah korban meninggal dalam penjara manusia itu sangat mungkin bertambah lebih dari tiga orang.

Disisi lain, Terbit menampik bahwa kerangkeng untuk manusia itu digunakan sebagai bentuk praktik perbudakan. Ia menyatakan penjara itu dibangun atas permintaan masyarakat untuk membina para pecandu narkoba.

“Sifatnya membantu warga di sana, ini permintaan masyarakat,” sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com