JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan ada keterlibatan anggota TNI dan Polri pada kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022),
“Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI, Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut,” kata Anam.
“Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya termasuk pangkat dan lain sebagainya,” tuturnya.
Anam menjelaskan anggota kepolisian itu menyarankan agar pelaku kriminal dimasukan dalam penjara tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Kerangkeng Manusia di Langkat yang Sudah Ada Sejak 2010
“Saat ini dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM,” ucap dia.
Sementara itu, anggota TNI diduga melakukan kekerasan pada penghuni penjara.
“Salah satu oknum TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut,” sebut Anam.
Mendapatkan temuan itu, Anam mengaku Komnas HAM telah mengirimkan surat pada Puspom TNI Angkatan Darat (AD).
“Kami melayangkan surat pada Puspom TNI AD meminta bantuan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng,” imbuh dia.
Adapun Komnas HAM turut melakukan penyelidikan penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi dan mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan korban.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Naikkan Statusnya Jadi Penyidikan
Selain itu Komnas HAM melibatkan tiga orang ahli hukum internasional dan hak asasi manusia.
Dalam penyelidikan itu Terbit menampik tudingan penggunaan penjara untuk perbudakan modern.
Ia mengaku penjara itu dibuat atas permintaan masyarakat guna menampung pecandu narkoba disekitarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.