JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Ivana telah diumumkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2015.
"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Ivana ditahan mulai hari ini, sampai dengan 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Eks Bupati Buru Selatan, KPK Sita 2 Unit Mobil
Selain Ivana dan eks Bupati Buru Selatan, KPK juga mengumumkan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka.
Adapun kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Salah satu proyeknya yakni Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan.
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ucap Karyoto.
Adapun pengiriman uang itu dilakukan melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Selanjutnya, ujar Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang pada sekitar bulan Agustus 2015.
Setelah itu, Ivana pun langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta.
Pengajuannya, seketika itu juga dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buru Selatan sebagaimana perintah awal Tagop.
Sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta.
Kali ini, pengiriman uang itu memuat keterangan “U/ DAK TAMBAHAN” pada slip pengiriman ke rekening bank Johny Rynhard Kasman.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Baca juga: Kasus Proyek Jalan di Buru Selatan, KPK Periksa Tersangka Ivana Kwelju
"Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS," ucap Karyoto.
"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.