Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hikmah Kasus Nurhayati dan Pentingnya Pengawasan Penyidikan

Kompas.com - 02/03/2022, 14:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme pengawasan terkait proses hukum dalam tahap penyidikan dan penuntutan dinilai harus diaktifkan guna mencegah perkara yang dialami oleh Nurhayati di masa mendatang.

Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran desa sebesar Rp 818 juta yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.

Status tersangka Nurhayati sudah dicabut pada Selasa (1/3/2022) kemarin setelah Kejaksaan Agung dan Polri berkoordinasi terkait perkara itu dan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Cirebon Ungkap Alasan Pembatalan Status Tersangka Nurhayati

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kewenangan pengawasan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang berada di tangan penegak hukum yakni polisi dan kejaksaan harus diaktifkan supaya hal itu tidak disalahgunakan.

"Yang harus diaktifkan adalah kewenangan pengawasan terhadap penyidikan atau penuntutan agar tidak disalahgunakan. Alat kontrol 'praperadilan' terkadang kurang efektif," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Abdul mengatakan, kasus yang dialami Nurhayati mendapat perhatian Polri dan Kejaksaan Agung karena viral menjadi topik pembicaraan di masyarakat. Malah Polri mengakui ada ketidakcermatan penyidik yang sempat menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Dalam kasus Nurhayati ini pengawasan masyarakat sudah bekerja dengan baik mengoreksi tindakan tindakan penegak hukum yang tidak bekerja dengan baik," ujar Abdul.

Baca juga: Polri: Nurhayati Tetap Bisa Beraktivitas, Tak Perlu Takut Lagi, Kasusnya Sudah Selesai

Dalam kasus Nurhayati, kata Abdul, mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) cukup lengkap mengatur tentang proses penetapan tersangka. Namun, menurut dia kewenangan itu ada di ranah "kekuasaan penyidikan atau penuntutan" maka terkesan bisa dipermainkan sesuai selera kekuasaan.

Padahal, lanjut Abdul, mekanisme dalam KUHAP sudah jelas mengatur tentang syarat penetapan seseorang menjadi tersangka. Yaitu harus didasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Lalu proses penghentian perkara melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri atau SKP2 oleh Kejaksaan harus didasarkan karena kasus itu bukan perkara pidana dan alat bukti yang kurang.

Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota pada akhir November 2021 menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Supriyadi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kini Nurhayati Tak Perlu Takut Lagi karena Kasus yang Buat Dia Jadi Tersangka Dihentikan

Nurhayati disebut berperan dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu karena memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun, ia tak memiliki niatan jahat.

Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu dan bukan Nurhayati. Terkait hal itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Nurhayati Bebas, Tak Lagi Dijerat Jadi Tersangka gara-gara Bongkar Korupsi Kades, Ini Perjalanan Kasusnya

Akan tetapi, demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi atas nama Lembaga BPD Citemu. Lukman menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, maka kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.

Keputusan penghentian perkara Nurhayati itu berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi Polri dengan Kejagung pada 25 Februari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com