Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Nurhayati Tetap Bisa Beraktivitas, Tak Perlu Takut Lagi, Kasusnya Sudah Selesai

Kompas.com - 02/03/2022, 09:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi, sudah tidak perlu takut dan bisa beraktivitas kembali.

Pasalnya, kasus terhadap Nurhayati kini sudah resmi dihentikan sejak Selasa (1/3/2022) malam.

“Kepada saudari Nurhayat tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi dalam konferensi pers Selasa malam.

Dedi menyatakan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus tersebut berdasarkan hasil pendalaman gelar perkara.

Baca juga: Alasan Berkas Nurhayati Harus Dilimpahkan Dulu ke Kejaksaan agar Kasus Bisa Dihentikan

Ia pun mengatakan, kasus Nurhayati akan menjadi bagian dari analisis dan evaluasi (Anev) Bareskrim Polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda.

Menurut dia, anev Bareskrim ke jajaran akan menekankan agar proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus harus dimaksimalkan.

Kemudian, ia mengingatkan agar gelar ekspos bisa menghadirkan para saksi ahli dan dilakukan bersama-sama dengan jaksa penuntut agar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda.

“Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali,” ucap Dedi.

Baca juga: Nurhayati Akan Terima Surat Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Hari Ini

Ia menambahkan, kasus Nurhayati juga menjadi pembelajaran bagi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim untuk selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun oleh Polda.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat tidak perlu takut lagi melaporkan kasus korupsi.

Lebih lanjut, Dedi menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum memberantas korupsi di Tanah Air.

“Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia khususnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.

Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.

Baca juga: Nurhayati Bebas, Tak Lagi Dijerat Jadi Tersangka gara-gara Bongkar Korupsi Kades, Ini Perjalanan Kasusnya

Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com