Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Nurhayati Tak Perlu Takut Lagi karena Kasus yang Buat Dia Jadi Tersangka Dihentikan

Kompas.com - 02/03/2022, 06:05 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nurhayati kini bisa bernafas lega. Setelah ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi, kasus Nurhayati pun akhirnya dihentikan Polri dan Kejaksaan Agung.

Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan sang kepala desa bernama Supriyadi.

Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan uang negara sebesar Rp 818 juta.

Namun dalam perjalanan kasus ini, Nurhayati juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Polisi menyebut, peran Nurhayati dalam kasus korupsi itu adalah dengan memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Baca juga: Polri Sebut Ada Ketidakcermatan dalam Proses Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka

Awalnya, Polres Cirebon sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu. Kepala Desa Citemu, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020.

Polres Cirebon lalu menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negari Sumber Cirebon. Namun jaksa kemudian mengirimkan surat petunjuk perintah agar polisi melakukan pemeriksaan ulang.

Hasilnya, Nurhayati turut ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021 karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati, dalam videonya yang kemudian viral.

Baca juga: ICW Sebut Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Bisa Surutkan Peran Publik Berantas Korupsi

Sementara itu Kajari Cirebon Hutamrin sempat memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Ia mengatakan pihaknya tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan di kepolisian.

Hutamrin menyebut penetapan tersangka Nurhayati tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun, juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” kata Hutamrin, Senin pekan lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Nurhayati tidak bisa dipidana bila dalam melakukan tugasnya, ia sudah bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

"Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Mengenai status hukum Nurhayati di awal kasus ini, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukanlah pelapor melainkan hanya saksi yang memberikan keterangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com