Salin Artikel

Hikmah Kasus Nurhayati dan Pentingnya Pengawasan Penyidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme pengawasan terkait proses hukum dalam tahap penyidikan dan penuntutan dinilai harus diaktifkan guna mencegah perkara yang dialami oleh Nurhayati di masa mendatang.

Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran desa sebesar Rp 818 juta yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.

Status tersangka Nurhayati sudah dicabut pada Selasa (1/3/2022) kemarin setelah Kejaksaan Agung dan Polri berkoordinasi terkait perkara itu dan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kewenangan pengawasan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang berada di tangan penegak hukum yakni polisi dan kejaksaan harus diaktifkan supaya hal itu tidak disalahgunakan.

"Yang harus diaktifkan adalah kewenangan pengawasan terhadap penyidikan atau penuntutan agar tidak disalahgunakan. Alat kontrol 'praperadilan' terkadang kurang efektif," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Abdul mengatakan, kasus yang dialami Nurhayati mendapat perhatian Polri dan Kejaksaan Agung karena viral menjadi topik pembicaraan di masyarakat. Malah Polri mengakui ada ketidakcermatan penyidik yang sempat menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Dalam kasus Nurhayati ini pengawasan masyarakat sudah bekerja dengan baik mengoreksi tindakan tindakan penegak hukum yang tidak bekerja dengan baik," ujar Abdul.

Dalam kasus Nurhayati, kata Abdul, mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) cukup lengkap mengatur tentang proses penetapan tersangka. Namun, menurut dia kewenangan itu ada di ranah "kekuasaan penyidikan atau penuntutan" maka terkesan bisa dipermainkan sesuai selera kekuasaan.

Padahal, lanjut Abdul, mekanisme dalam KUHAP sudah jelas mengatur tentang syarat penetapan seseorang menjadi tersangka. Yaitu harus didasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Lalu proses penghentian perkara melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri atau SKP2 oleh Kejaksaan harus didasarkan karena kasus itu bukan perkara pidana dan alat bukti yang kurang.

Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota pada akhir November 2021 menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Supriyadi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati disebut berperan dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu karena memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun, ia tak memiliki niatan jahat.

Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu dan bukan Nurhayati. Terkait hal itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.

Akan tetapi, demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi atas nama Lembaga BPD Citemu. Lukman menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, maka kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.

Keputusan penghentian perkara Nurhayati itu berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi Polri dengan Kejagung pada 25 Februari lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/14272661/hikmah-kasus-nurhayati-dan-pentingnya-pengawasan-penyidikan

Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke