JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi, sudah tidak perlu takut dan bisa beraktivitas kembali.
Pasalnya, kasus terhadap Nurhayati kini sudah resmi dihentikan sejak Selasa (1/3/2022) malam.
“Kepada saudari Nurhayat tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi dalam konferensi pers Selasa malam.
Dedi menyatakan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus tersebut berdasarkan hasil pendalaman gelar perkara.
Baca juga: Alasan Berkas Nurhayati Harus Dilimpahkan Dulu ke Kejaksaan agar Kasus Bisa Dihentikan
Ia pun mengatakan, kasus Nurhayati akan menjadi bagian dari analisis dan evaluasi (Anev) Bareskrim Polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda.
Menurut dia, anev Bareskrim ke jajaran akan menekankan agar proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus harus dimaksimalkan.
Kemudian, ia mengingatkan agar gelar ekspos bisa menghadirkan para saksi ahli dan dilakukan bersama-sama dengan jaksa penuntut agar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda.
“Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali,” ucap Dedi.
Baca juga: Nurhayati Akan Terima Surat Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Hari Ini
Ia menambahkan, kasus Nurhayati juga menjadi pembelajaran bagi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim untuk selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun oleh Polda.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat tidak perlu takut lagi melaporkan kasus korupsi.
Lebih lanjut, Dedi menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum memberantas korupsi di Tanah Air.
“Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia khususnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.