Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Nurhayati Tetap Bisa Beraktivitas, Tak Perlu Takut Lagi, Kasusnya Sudah Selesai

Kompas.com - 02/03/2022, 09:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi, sudah tidak perlu takut dan bisa beraktivitas kembali.

Pasalnya, kasus terhadap Nurhayati kini sudah resmi dihentikan sejak Selasa (1/3/2022) malam.

“Kepada saudari Nurhayat tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi dalam konferensi pers Selasa malam.

Dedi menyatakan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus tersebut berdasarkan hasil pendalaman gelar perkara.

Baca juga: Alasan Berkas Nurhayati Harus Dilimpahkan Dulu ke Kejaksaan agar Kasus Bisa Dihentikan

Ia pun mengatakan, kasus Nurhayati akan menjadi bagian dari analisis dan evaluasi (Anev) Bareskrim Polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda.

Menurut dia, anev Bareskrim ke jajaran akan menekankan agar proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus harus dimaksimalkan.

Kemudian, ia mengingatkan agar gelar ekspos bisa menghadirkan para saksi ahli dan dilakukan bersama-sama dengan jaksa penuntut agar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda.

“Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali,” ucap Dedi.

Baca juga: Nurhayati Akan Terima Surat Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Hari Ini

Ia menambahkan, kasus Nurhayati juga menjadi pembelajaran bagi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim untuk selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun oleh Polda.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat tidak perlu takut lagi melaporkan kasus korupsi.

Lebih lanjut, Dedi menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum memberantas korupsi di Tanah Air.

“Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia khususnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.

Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.

Baca juga: Nurhayati Bebas, Tak Lagi Dijerat Jadi Tersangka gara-gara Bongkar Korupsi Kades, Ini Perjalanan Kasusnya

Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com