Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Nilai Tak Bisa Perpanjang Masa Jabatan Karena Alasan Puas dengan Kinerja Presiden

Kompas.com - 26/02/2022, 15:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, alasan kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tidak bisa menjadi dasar usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia mengatakan, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode yaitu 5 tahun.

"Sehebat apapun seorang presiden begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing 5 tahun maka dia tidak boleh lagi untuk dipilih," kata Feri dalam diskusi secara virtual, Sabtu (26/2/2022).

Feri mengatakan, UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden agar muncul siklus ketatanegaraan dan generasi baru untuk melanjutkan dan memperbaiki pemerintahan.

Namun, bila presiden dan partai-partai yang ada melewati apa yang sudah diatur dalam UUD 1945, maka secara tidak langsung mereka sudah menggeser sistem presidensial yang ada.

Baca juga: Wacana Pemilu Diundur, AHY: Tidak Logis, Apa Dasarnya?

"Satu-satunya perbedaan raja dengan presiden itu adalah pembatasan kekuasaan termasuk pembatasan masa jabatan. Itu bedanya, kalau dia (presiden) melanjutkan dari apa yang dikehendaki konstitusi dia akan semakin mendekati sistem kerajaan," ujarnya.

Selain itu, ia khawatir dengan pernyataan tiga ketua umum partai politik yaitu PKB, Partai Golkar dan PAN terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Pernyataan ketiga ketum partai tersebut, menurutnya, terkesan sudah terlalu nyaman berada di lingkaran koalisi pendukung pemerintah.

"Jadi mungkin pembagian kekuasaannya sudah rempah-rempahnya quote and quote sudah ternikmati, jadi maunya dilanjutkan saja," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, Feri menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak tegas untuk menghentikan isu perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Tidak cukup dengan perkataan, tetapi tindakan misalnya presiden bisa menyatakan agar penyelenggara Pemilu segera menyiapkan tahapan-tahapan Pemilu agar dilakukan proses yang memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu berlangsung," kata Feri.

Baca juga: Manuver Minta Pemilu Diundur, Cak Imin Dinilai Khawatir Kalah karena Elektabilitas Susah Ngangkat


Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden.

Baru-baru ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan partainya akan setuju apabila jadwal Pemilihan Umum 2024 dipertimbangkan untuk diundur.

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Menurut Zulkifli, setidaknya ada lima alasan yang membuat partai berlogo matahari putih itu yang mendasari Pemilu perlu ditunda.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

PDN Diserang "Ransomware", Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

Nasional
Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Nasional
Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Nasional
Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Nasional
Minta Presiden Dipilih MPR Lagi, La Nyalla Desak Sidang Istimewa Usai Prabowo Dilantik

Minta Presiden Dipilih MPR Lagi, La Nyalla Desak Sidang Istimewa Usai Prabowo Dilantik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com